Lingkup Pengguna Sertifikasi :

Sektor Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan

Program studi yang dapat mengambil sertifikasi:
  • SENI KULINER DAN PENGELOLAAN JASA MAKANAN (Sarjana Terapan)
  • PENDIDIKAN VOKASIONAL SENI KULINER (S-1)
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
C.100000.014.02 Melakukan pengujian organoleptik pada kegiatan inspeksi
C.100000.019.01 Melakukan riset dan mengembangkan score sheet uji organoleptik untuk
C.100000.051.01 Berpartisipasi dalam uji organoleptik
C.100000.052.01 Menggunakan uji organoleptik untuk menilai mutu dan keamanan pangan
C.100000.053.01 Mengelola pelaksanaan uji organoleptik
Persyaratan dasar pemohon sertifikasi:
  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif Program Studi Pendidikan Tata Boga di UNJ pada semester sedang berjalan
  2. Mahasiswa telah lulus mata kuliah berikut:
    • Ilmu Bahan Makanan
    • Statistika
    • Penilaian Organoleptik

Biaya Sertifikasi :

Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *