TUGAS
Sebagai sertifikator, LSPP1-UNJ memiliki tugas:
- Membuat perangkat uji (asesmen)
- Menyediakan tenaga uji (asesor)
- Melakukan uji
- Menyusun skema sertifikasi
- Memelihara kinerja asesor dan TUK
Sebagai pengembang, LSPP1-UNJ memiliki tugas:
- Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri
- Mengembangkan standar kompetensi
- Mengkaji ulang standar kompetensi
- Mengembangkan pelayanan uji dan sertifikasi
WEWENANG
- Menetapkan biaya uji kompetensi
- Menerbitkan sertifikat kompetensi
- Mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi
- Menetapkan dan memverifikasi TUK
- Memberikan peringatan dan sanksi kepada assesor dan TUK yang tidak mengikuti aturan
- Mengembangkan dan mengusulkan standar kompetensi baru
KOMITMEN MUTU
Pimpinan LSPP1-UNJ berkomitmen untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi secara profesional, akuntabel, dan transparan, memelihara kompetensi pemegang sertifikat, serta responsif terhadap kebutuhan dan perubahan kompetensi.