Universitas Negeri Jakarta (UNJ) merupakan salah satu lembaga pendidikan tinggi yang saat ini terus berupaya mengembangkan diri menjadi perguruan tinggi terkemuka di Indonesia melalui implementasi sejumlah rencana strategis dan program unggulan dalam bidang kependidikan dan nonkependidikan. Saat ini, UNJ memiliki 99 program studi, mulai dari strata D3, S1, S2, hingga S3. Seluruh program studi tersebut dikelola oleh 8 fakultas dan 1 Program Pascasarjana. Fakultas yang ada di UNJ adalah Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Fakultas Bahasa dan Seni (FBS), Fakultas MIPA (FMIPA), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Olahraga (FIO), Fakultas Ekonomi (FE), dan Fakultas Psikologi (FPsi).

Pengembangan UNJ di masa depan dimaksudkan untuk mendidik mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik tinggi serta profesional di bidang pendidikan dan nonkependidikan. Untuk mencapai hal tersebut, UNJ secara terus-menerus meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, sistem manajemen, dan sistem informasi dalam menunjang kegiatan pembelajaran. Hal penting yang harus dipastikan adalah lulusan UNJ memiliki kompetensi tinggi dalam bidang kependidikan dan nonkependidikan agar mampu berkompetisi dengan lulusan dari perguruan tinggi lain dalam memanfaatkan peluang kerja.

Salah satu cara untuk memastikan, mengukur, dan memelihara kompetensi mahasiswa UNJ adalah dengan melakukan uji kompetensi bagi mahasiswa selama mengikuti pendidikan di UNJ. Untuk dapat melakukan uji kompetensi tersebut, maka UNJ telah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama yang diberi nama Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Fakultas Teknik Universitas Negeri Jakarta (LSPP1-FT UNJ) pada tahun 2012. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dekan FT UNJ No. 16/UN39.5/SK/2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Pihak Pertama Fakultas Teknik Universitas Negeri Jakarta (LSPP1-FT UNJ).

Dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana sertifikasi kompetensi dan pengembang layanan uji dan sertifikasi, pemelihara, dan pengembang standar kompetensi baru, organisasi LSPP1-FT UNJ dipimpin oleh seorang Direktur dan dibantu oleh 3 orang manajer, yaitu Manajer Administrasi dan Pengembangan Tempat Uji Kompetensi (TUK), Manajer Sertifikasi dan Standardisasi, dan Manajer Manajemen Mutu. Pengembangan skema sertifikasi dibantu oleh Komite Skema Sertifikasi yang terdiri dari dosen UNJ serta beberapa orang dari stakeholders. Penetapan Dewan Pelaksana LSPP1-FT UNJ untuk periode 2016-2021 didasarkan pada SK Ketua Dewan Pengarah LSPP1-FT UNJ No. 001/LSPP1-FT/XI/2016. Sementara itu, Dewan Pengarah LSPP1-FT UNJ telah ditetapkan oleh Dekan FT UNJ berdasarkan SK Dekan FT UNJ No. 17/UN39.5/SK/2012.

Pada tanggal 13 September 2013, LSPP1-FT UNJ berhasil mendapatkan sertifikat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai sebuah Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama yang sah dengan nomor lisensi: BNSP-LSP-109-ID. Dengan diperolehnya sertifikat lisensi tersebut, maka LSPP1-FT UNJ berhak untuk melakukan uji kompetensi dan sertifikasi serta menggunakan tanda lisensi BNSP untuk berbagai keperluan administrasi, seperti kop surat, iklan, dan tujuan promosi lainnya.

Masa berlaku lisensi LSPP1-FT UNJ adalah 3 tahun. Ini berarti bahwa pada tanggal 13 September 2016 lisensi LSPP1-FT UNJ telah habis, sehingga seluruh kegiatan yang berkaitan dengan uji kompetensi tidak dapat lagi dilaksanakan. Agar LSPP1-FT UNJ dapat melaksanakan kembali kegiatan uji kompetensi, maka perlu dilakukan perpanjangan lisensi (relisensi) ke BNSP.

Dalam perkembangannya, LSPP1-FT UNJ tidak dapat melanjutkan kegiatan relisensi karena adanya perubahan besar dalam tata kelola UNJ, khususnya berkaitan dengan perubahan kebijakan pimpinan UNJ terhadap pengelolaan LSPP1-FT UNJ. Akibatnya, dokumen relisensi yang sudah dikirimkan ke BNSP tidak dapat diproses lebih lanjut karena organisasi LSPP1-FT UNJ sudah tidak memiliki pengelola.

Dinamika baru yang terjadi di UNJ pada tahun 2019 telah mendorong pimpinan UNJ untuk berupaya kembali membangun LSPP1. Adanya kebutuhan akan sertifikat pendamping ijazah bagi lulusan UNJ dan kepentingan peningkatan daya saing lulusan UNJ di pasar kerja telah mendorong pimpinan UNJ saat ini untuk ‘menghidupkan’ kembali LSPP1 di UNJ. Diharapkan LSPP1 yang dibangun tersebut akan menguji seluruh mahasiswa di lingkungan UNJ yang terdiri dari 8 fakultas, yaitu Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Ilmu Sosial, Fakultas Bahasa dan Seni, Fakultas MIPA, Fakultas Teknik, Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Keolahragaan, dan Fakultas Psikologi.

Pimpinan UNJ telah berkomitmen untuk membangun LSPP1 tingkat UNJ dan bukan lagi tingkat Fakultas Teknik. Karena itu, LSP yang akan dibangun diberi nama Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 1 Universitas Negeri Jakarta, yang disingkat menjadi LSPP1-UNJ. Pembentukan LSPP1-UNJ tersebut diwujudkan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Rektor UNJ No. 349/UN39/TP.05.00/2019 tentang Pengangkatan Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana pada LSPP1-UNJ Periode 2019-2024. Dengan diterbitkannya SK tersebut, LSPP1 dapat segera diwujudkan di UNJ, sehingga kegiatan sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa UNJ dapat dilaksanakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *