Tugas
Sebagai sertifikator, LSPP1-UNJ memiliki tugas:
- membuat perangkat uji (asesmen)
- menyediakan tenaga uji (asesor)
- melakukan uji
- menyusun skema sertifikasi
- memelihara kinerja asesor dan TUK
Sebagai pengembang, LSPP1-UNJ memiliki tugas:
- mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri
- mengembangkan standar kompetensi
- mengkaji ulang standar kompetensi
- mengembangkan pelayanan uji dan sertifikasi
Wewenang
- Menetapkan biaya uji kompetensi
- Menerbitkan sertifikat kompetensi
- Mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi
- Menetapkan dan memverifikasi TUK
- Memberikan peringatan dan sanksi kepada assesor dan TUK yang tidak mengikuti aturan
- Mengembangkan dan mengusulkan standar kompetensi baru
Komitmen Mutu
Pimpinan LSPP1-UNJ berkomitmen untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi secara profesional, akuntabel, dan transparan, memelihara kompetensi pemegang sertifikat, serta responsif terhadap kebutuhan dan perubahan kompetensi.
