TUGAS

Sebagai sertifikator, LSPP1-UNJ memiliki tugas:

  1. Membuat perangkat uji (asesmen)
  2. Menyediakan tenaga uji (asesor)
  3. Melakukan uji
  4. Menyusun skema sertifikasi
  5. Memelihara kinerja asesor dan TUK

Sebagai pengembang, LSPP1-UNJ memiliki tugas:

  1. Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri
  2. Mengembangkan standar kompetensi
  3. Mengkaji ulang standar kompetensi
  4. Mengembangkan pelayanan uji dan sertifikasi

WEWENANG

  1. Menetapkan biaya uji kompetensi
  2. Menerbitkan sertifikat kompetensi
  3. Mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi
  4. Menetapkan dan memverifikasi TUK
  5. Memberikan peringatan dan sanksi kepada assesor dan TUK yang tidak mengikuti aturan
  6. Mengembangkan dan mengusulkan standar kompetensi baru

KOMITMEN MUTU

Pimpinan LSPP1-UNJ berkomitmen untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi secara profesional, akuntabel, dan transparan, memelihara kompetensi pemegang sertifikat, serta responsif terhadap kebutuhan dan perubahan kompetensi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *