FUNGSI

  1. Sebagai sertifikator (certificator), yaitu melaksanakan sertifikasi kompetensi
  2. Sebagai pengembang (developer), yaitu melakukan pengembangan layanan uji dan sertifikasi, pemeliharaan, dan pengembangan standar kompetensi

TUJUAN

A. Sebagai sertifikator, LSPP1-UNJ memiliki tugas:

  1. Membuat perangkat uji (asesmen)
  2. Menyediakan tenaga uji (asesor)
  3. Melakukan uji
  4. Menyusun skema sertifikasi
  5. Memelihara kinerja asesor dan TUK

B. Sebagai pengembang, LSPP1-UNJ memiliki tugas:

  1. Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri
  2. Mengembangkan standar kompetensi
  3. Mengkaji ulang standar kompetensi
  4. Mengembangkan pelayanan uji dan sertifikasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *