Fungsi

  • Sebagai sertifikator (certificator), yaitu melaksanakan sertifikasi kompetensi
  • Sebagai pengembang (developer), yaitu melakukan pengembangan layanan uji dan sertifikasi, pemeliharaan, dan pengembangan standar kompetensi

Tujuan

A. Sebagai sertifikator, LSPP1-UNJ memiliki tugas:

  • Membuat perangkat uji (asesmen)
  • Menyediakan tenaga uji (asesor)
  • Melakukan uji
  • Menyusun skema sertifikasi
  • Memelihara kinerja asesor dan TUK

B. Sebagai pengembang, LSPP1-UNJ memiliki tugas:

  • Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri
  • Mengembangkan standar kompetensi
  • Mengkaji ulang standar kompetensi
  • Mengembangkan pelayanan uji dan sertifikasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *