Lingkup pengguna sertifikat:
Sektor Jasa Kegiatan Lainnya Bidang Kecantikan Kulit
Program studi yang dapat mengambil sertifikasi:
- Sarjana Terapan (S.Tr) Kosmetik dan Perawatan Kecantikan
- Program Studi S1 Pendidikan Tata Rias
Daftar unit kompetensi:
Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
KEC.TK.02.015.01 | Merawat Kulit Wajah Berjerawat/ Berkomedo dengan Teknologi |
KEC.TK.02.016.01 | Merawat Kulit Wajah Berpigmentasi dengan Teknologi |
KEC.TK.02.017.01 | Merawat Kulit Wajah Dehidrasi dengan Teknologi |
KEC.TK.02.018.01 | Merawat Kulit Wajah Menua (Aging Skin) dengan Teknologi |
KEC.TK.02.019.01 | Merias Wajah Foto/ TV / Film |
KEC.TK.02.020.01 | Merias Wajah Karakter |
KEC.TK.02.021.01 | Melakukan Rias fantasi |
KEC.TK.02.022.01 | Merawat Badan secara tradisional |
KEC.TK.02.023.01 | Merawat Badan dengan Teknologi |
KEC.TK.02.024.01 | Menghias Kuku (Nail Art) |
Persyaratan dasar pemohon sertifikasi
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif Program Studi Pendidikan Tata Rias di UNJ pada semester sedang berjalan.
- Mahasiswa telah lulus mata kuliah berikut:
- Perawatan Kulit wajah dengan alat listrik
- Tata Rias Wajah atau Tata Rias Wajah Khusus
- Tata Rias Fantasi atau Penataan Rambut dan Rias Fantasi
- Perawatan Badan dan Spa
- Perawatan Tangan dan Kaki
- Telah lulus kegiatan Praktik Kerja Lapang (PKL)
Biaya uji sertifikasi :
Rp. 450.000 (Empat ratus lima puluh ribu rupiah)