LSPP1-UNJ

Kunjungan Kerja dalam bentuk Studi Banding LSPP1 Universitas Teuku Umar ke LSPP1 Universitas Negeri Jakarta: Memperkuat Sinergi dalam Pengelolaan LSP di Perguruan Tinggi

Jakarta, 26 Februari 2025 – Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menerima kunjungan kerja dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSPP1) Universitas Teuku Umar (UTU), Aceh, pada hari Rabu, 26 Februari 2025. Kegiatan ini berlangsung di kantor sekretariat LSPP1 UNJ dan dihadiri oleh perwakilan dari LSPP1 UTU yang terdiri dari tiga orang, Dr. Uswatun Hasanah, S.Si., M.Si selaku ketua LSPP1 UTU, Dr. Munandar, S.Kel., M.Sc sebagai Kepala Bidang Sertifikasi dan Dr. Vina Maulidia, S.P sebagai Kepala Bidang Mutu. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat kerja sama serta berbagi pengalaman dalam mengelola LSP di lingkungan perguruan tinggi. Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh kedua belah pihak. LSPP1 UNJ diwakilkan oleh Dr. Ir. Alsuhendra, M.Si selaku ketua LSPP1 UNJ, Dr. Ridawati, M.Si sebagai Ketua Bidang Manajemen Mutu, Hermeilia Megawati, S.Psi, MA sebagai Ketua Bidang Sertifikasi, Nurul Adha Kurniati, S.S., M.Hum sebagai Ketua Bidang Administrasi dan Keuangan, serta 2 orang staff administrasi LSPP1 UNJ, Siti Syamsiah dan Ganang Ayom Sugiharto, S.Ak. Perwakilan dari LSPP1 UTU dan UNJ berdiskusi mengenai berbagai aspek dalam mendirikan dan mengelola LSP, termasuk perencanaan, tantangan, serta peluang dalam menjalankan skema sertifikasi profesi di masing-masing universitas. Sebagai LSP yang lebih dahulu berdiri, LSPP1 UNJ membagikan wawasan dan pengalaman mengenai berbagai aspek teknis dan administratif dalam operasional LSP, seperti pembuatan skema sertifikasi, proses pengajuan sertifikasi ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), serta strategi dalam menjalin koordinasi yang efektif dengan BNSP dan institusi terkait. Dalam sesi diskusi yang berlangsung interaktif, LSPP1 UTU menggali banyak informasi terkait tantangan yang dihadapi oleh LSPP1 UNJ dalam tahap awal pendiriannya. Salah satu fokus utama pembahasan adalah bagaimana membangun skema sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan industri dan regulasi yang berlaku. LSPP1 UNJ berbagi pengalaman mengenai penyusunan skema yang efektif, pemilihan bidang kompetensi yang relevan, serta strategi pengembangan tenaga asesor yang kompeten dan tersertifikasi. Selain itu, perwakilan dari LSPP1 UNJ juga menjelaskan berbagai tantangan dalam proses akreditasi LSP, termasuk bagaimana memastikan bahwa semua skema sertifikasi yang diajukan memenuhi standar yang ditetapkan oleh BNSP. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Sebagai salah satu hasil dari kunjungan akademik ini, kedua LSP menyepakati untuk menjalin kerja sama yang lebih erat dalam berbagai aspek, termasuk dalam peningkatan kapasitas tenaga asesor. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat kontrak perjanjian kerja sama antara LSPP1 UTU dan LSPP1 UNJ. Melalui perjanjian ini, kedua institusi berkomitmen untuk saling mendukung dalam pengembangan dan implementasi skema sertifikasi profesi yang lebih berkualitas. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat posisi LSP di lingkungan akademik serta meningkatkan mutu lulusan yang memiliki sertifikasi profesi yang diakui secara nasional. Kunjungan akademik ini menjadi langkah awal yang positif dalam membangun sinergi antara LSPP1 UTU dan LSPP1 UNJ. Kedua pihak menyatakan harapannya agar kerja sama ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang nyata bagi pengelolaan LSP di masing-masing universitas. Kegiatan kunjungan akademik ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan diskusi informal yang semakin mempererat hubungan antara kedua institusi. Dengan adanya kerja sama yang telah disepakati, diharapkan pengelolaan LSP di lingkungan perguruan tinggi dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi dunia pendidikan dan industri di Indonesia.

LSPP1-UNJ TERIMA KUNJUNGAN BENCHMARKING DARI LSPP1-UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

Pada tanggal 10 Agustus 2024, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menerima kunjungan benchmarking dari tim calon LSPP1 Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung. Kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait langkah-langkah persiapan pendirian LSP di perguruan tinggi, dengan fokus pada aspek administrasi, keuangan, serta tata kelola organisasi. Tim yang hadir dari LSPP1-UNJ terdiri dari Dr. Alsuhendra, M.Si selaku Ketua LSP, Dr. Ridawati, M.Si (Ketua Bidang Sertifikasi), Dwi Handarini, M.Ak (Ketua Bidang Administrasi dan Keuangan), serta Siti Syamsiah dan Ganang Ayom Sugiharto (tenaga kependidikan). Sementara itu, tim dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung terdiri dari lima orang yang memiliki peran penting dalam pendirian LSP di kampus mereka. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya UIN Sunan Gunung Djati Bandung untuk mempersiapkan pendirian LSPP1 mereka sendiri. Salah satu tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk mempelajari lebih lanjut mengenai proses penyiapan dan pendirian LSP, yang mencakup berbagai aspek administratif, keuangan, dan operasional yang perlu dipahami oleh tim yang akan membentuk LSPP1 di UIN Bandung. Dr. Alsuhendra, M.Si., selaku Ketua LSPP1-UNJ, dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya keberadaan LSP di perguruan tinggi. Menurutnya, LSP memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan daya saing lulusan melalui penyediaan sertifikat kompetensi yang diakui oleh industri. Sertifikat kompetensi tersebut akan memberikan bukti keahlian yang dapat diandalkan oleh dunia kerja, sehingga memperbesar peluang lulusan untuk diterima di pasar kerja. Selama pertemuan yang berlangsung di Kantor LSPP1-UNJ, Gedung UTC Lantai 2, berbagai aspek teknis pendirian LSP dibahas secara mendalam. Beberapa hal penting yang dibahas antara lain tentang dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan lisensi ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Di antaranya adalah skema sertifikasi, materi uji kompetensi, tempat uji kompetensi, dan penyusunan asesor kompetensi yang akan melakukan pengujian terhadap mahasiswa. Selain itu, para peserta juga menyoroti perlunya persiapan matang dalam memilih tempat uji kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BNSP. Hal ini dianggap sangat penting karena tempat uji kompetensi yang tidak memadai dapat mempengaruhi kelulusan peserta ujian serta keabsahan sertifikat kompetensi yang diberikan. Salah satu bagian yang mendapat perhatian khusus adalah pentingnya ketersediaan asesor kompetensi yang berkualitas. Asesor tersebut harus memiliki kualifikasi dan pengalaman yang cukup agar dapat melakukan penilaian yang objektif dan akurat terhadap kemampuan peserta ujian. Oleh karena itu, LSPP1-UNJ memberikan pemahaman kepada tim UIN Sunan Gunung Djati Bandung mengenai pentingnya seleksi asesor yang ketat dan berstandar tinggi. Selain berbagi pengalaman terkait pendirian LSP, pertemuan ini juga dimanfaatkan untuk berdiskusi mengenai potensi kerjasama antara kedua lembaga. Kedua belah pihak sepakat bahwa kolaborasi akan terus dijalin untuk memastikan keberhasilan pendirian LSPP1 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung hingga akhirnya memperoleh lisensi dari BNSP. Kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat proses pendirian LSPP1 di UIN Bandung dan memberikan dampak positif bagi pengembangan kompetensi mahasiswa. Dengan adanya sertifikasi kompetensi yang diakui secara nasional, lulusan UIN Sunan Gunung Djati Bandung diharapkan dapat bersaing lebih baik di dunia kerja. Kunjungan benchmarking ini diakhiri dengan harapan besar bahwa LSPP1 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung dapat segera terwujud dan memberikan manfaat besar bagi mahasiswa serta dunia industri. Kedua pihak berharap agar proses ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh BNSP.

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 0000171

article 0000172

article 0000173

article 0000174

article 0000175

article 0000176

article 0000177

article 0000178

article 0000179

article 0000180

article 0000181

article 0000182

article 0000183

article 0000184

article 0000185

article 0000186

article 0000187

article 0000188

article 0000189

article 0000190

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 00076

article 00077

article 00078

article 00079

article 00080

article 00081

article 00082

article 00083

article 00084

article 00085

article 00086

article 00087

article 00088

article 00089

article 00090

article 00091

article 00092

article 00093

article 00094

article 00095

article 888836

article 888837

article 888838

article 888839

article 888840

article 888841

article 888842

article 888843

article 888844

article 888845

article 888846

article 888847

article 888848

article 888849

article 888850

article 888851

article 888852

article 888853

article 888854

article 888855

article 888856

article 888857

article 888858

article 888859

article 888860

article 888861

article 888862

article 888863

article 888864

article 888865

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

articel 000000201

articel 000000202

articel 000000203

articel 000000204

articel 000000205

articel 000000206

articel 000000207

articel 000000208

articel 000000209

articel 000000210

articel 000000211

articel 000000212

articel 000000213

articel 000000214

articel 000000215

articel 000000216

articel 000000217

articel 000000218

articel 000000219

articel 000000220

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

article 2000166

article 2000167

article 2000168

article 2000169

article 2000170

article 2000171

article 2000172

article 2000173

article 2000174

article 2000175

article 2000176

article 2000177

article 2000178

article 2000179

article 2000180

article 2000181

article 2000182

article 2000183

article 2000184

article 2000185

article 838000421

article 838000422

article 838000423

article 838000424

article 838000425

article 838000426

article 838000427

article 838000428

article 838000429

article 838000430

article 838000431

article 838000432

article 838000433

article 838000434

article 838000435

article 838000436

article 838000437

article 838000438

article 838000439

article 838000440

article 838000441

article 838000442

article 838000443

article 838000444

article 838000445

article 838000446

article 838000447

article 838000448

article 838000449

article 838000450

article 838000451

article 838000452

article 838000453

article 838000454

article 838000455

article 838000456

article 838000457

article 838000458

article 838000459

article 838000460

news-1701