LSPP1-UNJ

Profil

SEJARAH

Universitas Negeri Jakarta (UNJ) merupakan salah satu lembaga pendidikan tinggi yang saat ini terus berupaya mengembangkan diri menjadi perguruan tinggi terkemuka di Indonesia melalui implementasi sejumlah rencana strategis dan program unggulan dalam bidang kependidikan dan nonkependidikan. Saat ini, UNJ memiliki 119 program studi, mulai dari strata D4, S1, S2, hingga S3. Seluruh program studi tersebut dikelola oleh 8 fakultas dan 1 Program Pascasarjana. Fakultas yang ada di UNJ adalah Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Fakultas Bahasa dan Seni (FBS), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Psikologi (FPsi), dan Sekolah Pascasarjana.

Pengembangan UNJ di masa depan dimaksudkan untuk mendidik mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik tinggi serta profesional di bidang pendidikan dan nonkependidikan. Untuk mencapai hal tersebut, UNJ secara terus-menerus meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, sistem manajemen, dan sistem informasi dalam menunjang kegiatan pembelajaran. Hal penting yang harus dipastikan adalah lulusan UNJ memiliki kompetensi tinggi dalam bidang kependidikan dan nonkependidikan agar mampu berkompetisi dengan lulusan dari perguruan tinggi lain dalam memanfaatkan peluang kerja.

Salah satu cara untuk memastikan, mengukur, dan memelihara kompetensi mahasiswa UNJ adalah dengan melakukan uji kompetensi bagi mahasiswa selama mengikuti pendidikan di UNJ. Untuk dapat melakukan uji kompetensi tersebut, maka UNJ telah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama yang diberi nama Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Fakultas Teknik Universitas Negeri Jakarta (LSPP1-FT UNJ) pada tahun 2012. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dekan FT UNJ No. 16/UN39.5/SK/2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Pihak Pertama Fakultas Teknik Universitas Negeri Jakarta (LSPP1-FT UNJ).

Dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana sertifikasi kompetensi dan pengembang layanan uji dan sertifikasi, pemelihara, dan pengembang standar kompetensi baru, organisasi LSPP1-FT UNJ dipimpin oleh seorang Direktur dan dibantu oleh 3 orang manajer, yaitu Manajer Administrasi dan Pengembangan Tempat Uji Kompetensi (TUK), Manajer Sertifikasi dan Standardisasi, dan Manajer Manajemen Mutu. Pengembangan skema sertifikasi dibantu oleh Komite Skema Sertifikasi yang terdiri dari dosen UNJ serta beberapa orang dari stakeholders. Penetapan Dewan Pelaksana LSPP1-FT UNJ untuk periode 2016-2021 didasarkan pada SK Ketua Dewan Pengarah LSPP1-FT UNJ No. 001/LSPP1-FT/XI/2016. Sementara itu, Dewan Pengarah LSPP1-FT UNJ telah ditetapkan oleh Dekan FT UNJ berdasarkan SK Dekan FT UNJ No. 17/UN39.5/SK/2012.

Pada tanggal 13 September 2013, LSPP1-FT UNJ berhasil mendapatkan sertifikat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai sebuah Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama yang sah dengan nomor lisensi: BNSP-LSP-109-ID. Dengan diperolehnya sertifikat lisensi tersebut, maka LSPP1-FT UNJ berhak untuk melakukan uji kompetensi dan sertifikasi serta menggunakan tanda lisensi BNSP untuk berbagai keperluan administrasi, seperti kop surat, iklan, dan tujuan promosi lainnya.

Masa berlaku lisensi LSPP1-FT UNJ adalah 3 tahun. Ini berarti bahwa pada tanggal 13 September 2016 lisensi LSPP1-FT UNJ telah habis, sehingga seluruh kegiatan yang berkaitan dengan uji kompetensi tidak dapat lagi dilaksanakan. Agar LSPP1-FT UNJ dapat melaksanakan kembali kegiatan uji kompetensi, maka perlu dilakukan perpanjangan lisensi (relisensi) ke BNSP.

Dalam perkembangannya, LSPP1-FT UNJ tidak dapat melanjutkan kegiatan relisensi karena adanya perubahan besar dalam tata kelola UNJ, khususnya berkaitan dengan perubahan kebijakan pimpinan UNJ terhadap pengelolaan LSPP1-FT UNJ. Akibatnya, dokumen relisensi yang sudah dikirimkan ke BNSP tidak dapat diproses lebih lanjut karena organisasi LSPP1-FT UNJ sudah tidak memiliki pengelola.

Dinamika baru yang terjadi di UNJ pada tahun 2019 telah mendorong pimpinan UNJ untuk berupaya kembali membangun LSPP1. Adanya kebutuhan akan sertifikat pendamping ijazah bagi lulusan UNJ dan kepentingan peningkatan daya saing lulusan UNJ di pasar kerja telah mendorong pimpinan UNJ saat ini untuk ‘menghidupkan’ kembali LSPP1 di UNJ. Diharapkan LSPP1 yang dibangun tersebut akan menguji seluruh mahasiswa di lingkungan UNJ yang terdiri dari 8 fakultas, yaitu Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Ilmu Sosial, Fakultas Bahasa dan Seni, Fakultas MIPA, Fakultas Teknik, Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Keolahragaan, dan Fakultas Psikologi.

Pimpinan UNJ telah berkomitmen untuk membangun LSPP1 tingkat UNJ dan bukan lagi tingkat Fakultas Teknik. Karena itu, LSP yang akan dibangun diberi nama Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 1 Universitas Negeri Jakarta, yang disingkat menjadi LSPP1-UNJ. Pembentukan LSPP1-UNJ tersebut diwujudkan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Rektor UNJ No. 349/UN39/TP.05.00/2019 tentang Pengangkatan Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana pada LSPP1-UNJ Periode 2019-2024. Dengan diterbitkannya SK tersebut, LSPP1 dapat segera diwujudkan di UNJ, sehingga kegiatan sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa UNJ dapat dilaksanakan.

VISI, MISI, MOTTO
Visi
Misi
Motto

Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang profesional dalam memastikan dan memelihara kompetensi lulusan Universitas Negeri Jakarta secara independen dan akuntabel.

  1. Memiliki komitmen untuk menghasilkan lulusan Universitas Negeri Jakarta yang berkualitas tinggi.
  2. Menyelenggarakan sistem serfitikasi kompetensi yang sesuai dengan persyaratan dan pedoman BNSP dalam rangka menjamin terpeliharanya kompetensi lulusan Universitas Negeri Jakarta.
  3. Menyelenggarakan dan mengembangkan sistem manajemen mutu yang handal dan akuntabel.
  4. Mengembangkan standar kompetensi baru guna peningkatkan kinerja lulusan.

Competent and Competitive

STRUKTUR LSPP1-UNJ
FUNGSI DAN TUJUAN
  1. Sebagai sertifikator (certificator), yaitu melaksanakan sertifikasi kompetensi.
  2. Sebagai pengembang (developer), yaitu melakukan pengembangan layanan uji dan sertifikasi, pemeliharaan, dan pengembangan standar kompetensi.
Sebagai sertifikator, LSPP1-UNJ memiliki tugas:
  1. Membuat perangkat uji (asesmen)
  2. Menyediakan tenaga uji (asesor)
  3. Melakukan uji
  4. Menyusun skema sertifikasi
  5. Memelihara kinerja asesor dan TUK
Sebagai pengembang, LSPP-1 UNJ memiliki tugas:
  1. Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri
  2. Mengembangkan standar kompetensi
  3. Mengkaji ulang standar kompetensi
  4. Mengembangkan pelayanan uji dan sertifikasi
TUGAS, WEWENANG, DAN KOMITMEN MUTU

Tugas

Sebagai sertifikator, LSPP1-UNJ memiliki tugas:

  1. Membuat perangkat uji (asesmen)
  2. Menyediakan tenaga uji (asesor)
  3. Melakukan uji
  4. Menyusun skema sertifikasi
  5. Memelihara kinerja asesor dan TUK

Sebagai pengembang, LSPP-1 UNJ memiliki tugas:

  1. Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri
  2. Mengembangkan standar kompetensi
  3. Mengkaji ulang standar kompetensi
  4. Mengembangkan pelayanan uji dan sertifikasi

Wewenang

  1. Menetapkan biaya uji kompetensi
  2. Menerbitkan sertifikat kompetensi
  3. Mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi
  4. Menetapkan dan memverifikasi TUK
  5. Memberikan peringatan dan sanksi kepada asesor dan TUK yang tidak mengikuti aturan
  6. Mengembangkan dan mengusulkan standar kompetensi baru

Komitmen Mutu

Pimpinan LSPP1-UNJ berkomitmen untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi secara profesional, akuntabel, dan transparan, memelihara kompetensi pemegang sertifikat, serta responsif terhadap kebutuhan dan perubahan kompetensi.

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 838000411

article 838000412

article 838000413

article 838000414

article 838000415

article 838000416

article 838000417

article 838000418

article 838000419

article 838000420

article 838000421

article 838000422

article 838000423

article 838000424

article 838000425

article 838000426

article 838000427

article 838000428

article 838000429

article 838000430

article 838000431

article 838000432

article 838000433

article 838000434

article 838000435

article 838000436

article 838000437

article 838000438

article 838000439

article 838000440

article 838000441

article 838000442

article 838000443

article 838000444

article 838000445

article 838000446

article 838000447

article 838000448

article 838000449

article 838000450

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

news-1701