SKEMA SERTIFIKASI
Pengelolaan Jasa Perawatan Kecantikan Rambut
Lingkup Pengguna Sertifikasi
Bidang kecantikan.
Program Studi yang Dapat Mengambil Sertifikasi
Pendidikan Tata Rias (S-1)
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif Program Studi Pendidikan Tata Rias di UNJ pada semester sedang berjalan.
- Mahasiswa telah lulus mata kuliah:
- Perawatan Kulit Wajah dengan Alat Listrik
- Tata Rias Wajah atau Tata Rias Wajah Khusus
- Tata Rias Fantasi atau Penataan Rambut dan Rias Fantasi
- Perawatan Badan dan Spa
- Perawatan Tangan dan Kaki
- Mahasiswa telah lulus kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Daftar Unit Kompetensi
Kode Unit |
Judul Unit Kompetensi |
| S.96KEC00.001.2 | Menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Usaha Kecantikan |
| S.96KEC00.002.2 | Melakukan Persiapan Kerja pada Usaha Kecantikan |
| S.96KEC00.003.1 | Membersihkan Tempat dan Peralatan Kerja pada Usaha Kecantikan |
| S.96KEC00.009.1 | Melakukan Analisis Kulit Kepala dan Rambut pada Usaha Kecantikan |
| S.96KEC02.089.2 | Melakukan Pencucian Kulit Kepala dan Rambut |
| S.96KEC02.090.2 | Melakukan Perawatan Kulit Kepala dan Rambut |
| S.96KEC02.092.2 | Melakukan Perawatan Kulit Kepala secara Kering dengan Teknologi |
| S.96KEC02.114.2 | Melakukan Pewarnaan Rambut |
| S.96KEC02.115.2 | Melakukan Pewarnaan Rambut Artistik (Artistic Hair Coloring) |
Biaya Sertifikasi
Rp 400.000 (Empat ratus ribu rupiah)