SKEMA SERTIFIKASI
Pelaksanaan Layanan Tata Hidang
Lingkup Pengguna Sertifikasi
Sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan dan minum.
Program Studi yang Dapat Mengambil Sertifikasi
- Pendidikan Tata Boga (S-1)
- Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (S-1)
- Seni Kuliner dan Pengelolaan Jasa Makanan (Sarjana Terapan)
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif Program Studi S-1 Pendidikan Tata Boga, S-1 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga, dan D4 Seni Kuliner dan Pengelolaan Jasa Makanan di UNJ pada semester 7 (tujuh).
- Telah lulus kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di bidang hotel dan restoran.
Daftar Unit Kompetensi
Kode Unit |
Judul Unit Kompetensi |
| I.55HDR00.004.3 | Memproses Transaksi Keuangan |
| I.55HDR00.023.3 | Mengembangkan Pengetahuan Makanan dan Minuman |
| I.55HDR00.026.3 | Menyediakan Layanan Makanan dan Minuman |
| I.55HDR00.147.3 | Melakukan Kerjasama dengan Kolega dan Tamu |
| I.55HDR00.149.3 | Mengikuti Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
| I.55HDR00.151.3 | Memperbaharui Pengetahuan Lokal |
| I.55HDR00.152.3 | Menangani Situasi Konflik |
| I.55HDR00.153.3 | Mengikuti Prosedur Kebersihan di Tempat Kerja |
| I.55HDR00.179.3 | Mempromosikan Produk dan Jasa Kepada Tamu |
| I.55HDR00.181.3 | Memantau Kinerja Staf |
| I.55HDR00.189.3 | Membangun Hubungan Bisnis |
| I.55HDR00.201.3 | Menangani Kualitas Layanan Tamu |
| I.55HDR00.210.3 | Menangani Keluhan |
| I.55HDR00.233.3 | Melatih Kelompok Kecil |
Biaya Sertifikasi
Rp 400.000 (Empat ratus ribu rupiah)