SKEMA SERTIFIKASI
Inspektor Keamanan Pangan
Lingkup Pengguna Sertifikasi
Sektor industri pengolahan golongan pokok industri makanan bidang keamanan pangan.
Program Studi yang Dapat Mengambil Sertifikasi
- Seni Kuliner dan Pengelolaan Jasa Makanan (Sarjana Terapan)
- Pendidikan Vokasional Seni Kuliner (S-1)
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif Program Studi Pendidikan Tata Boga di UNJ pada semester sedang berjalan.
- Mahasiswa telah lulus mata kuliah: Ilmu Bahan Makanan, Statistika, dan Penilaian Organoleptik.
Daftar Unit Kompetensi
Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| C.100000.019.01 | Mengoperasikan mesin dan peralatan di Effluent Treatment Plant |
| C.100000.014.02 | Melakukan pengujian organoleptik pada kegiatan inspeksi |
| C.100000.051.01 | Berpartisipasi dalam uji organoleptik |
| C.100000.052.01 | Menggunakan uji organoleptik untuk menilai mutu dan keamanan pangan |
| C.100000.053.01 | Mengelola pelaksanaan uji organoleptik |
Biaya Sertifikasi
Rp 400.000 (Empat ratus ribu rupiah)