SKEMA SERTIFIKASI
Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Lingkup Pengguna Sertifikasi
Sektor keselamatan dan kesehatan kerja.
Program Studi yang Dapat Mengambil Sertifikasi
Rekayasa Keselamatan Kebakaran (S-1)
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif Program Studi S-1 Rekayasa Keselamatan Kebakaran di UNJ pada semester 7 (tujuh).
- Mahasiswa telah lulus kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Daftar Unit Kompetensi
Kode Unit |
Judul Unit Kompetensi |
| M.71KKK00.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundangundangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
| M.71KKK00.002.1 | Melakukan Survei Potensi Bahaya K3 |
| M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi K3 |
| M.71KKK01.004.1 | Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja |
| M.71KKK01.005.1 | Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja |
| M.71KKK01.007.1 | Mengelola Tindakan Tanggap Darurat |
| M.71KKK01.008.1 | Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja |
| M.71KKK01.010.1 | Mengelola Sistem Dokumentasi K3 |
| M.71KKK01.013.1 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja |
Biaya Sertifikasi
Rp 400.000 (Empat ratus ribu rupiah)